Syarat Kerja di Malaysia – Mengembangnya jaman membuat kompetisi di dunia kerja jadi makin ketat. Cukup banyak perusahaan yang cari tenaga kerja professional dan sudah mempunyai pengalaman yang oke. Tidak cuma dalam ranah lokal, ketatnya kompetisi kerja ini berasa pada industri internasional.
Ini bisa dibuktikan dengan Masyarakat Negara Indonesia yang mempunyai ketertarikan yang lebih tinggi untuk bisa bekerja di luar negeri, satu diantaranya Malaysia. Negara ini telah jadi sasaran tenaga kerja yang cari kesempatan profesi dan professional yang lebih bagus sudah sejak lama. Lantas, bagaimana persyaratan dan langkah kerja di Malaysia?
Peraturan Ijin Kerja Malaysia untuk Indonesia
Sama dengan negara lain di penjuru dunia lain, Malaysia mempunyai ketentuan yang terkait dengan kesempatan kerja untuk tenaga professional dari luar negeri. Peraturan ijin atau Permit Kerja di Negara Malaysia untuk karyawan asing disebutkan Employment Pass.
Ini adalah peraturan yang memungkinkannya masyarakat negara asing, termasuk Indonesia, untuk secara legal tinggal dan bekerja di Malaysia. Terdapat beragam tipe ijin, termasuk ijin kerja, ijin kerja sementara, dan ijin lawatan professional, bergantung apa ketrampilan dan tujuan beberapa karyawan asing itu.
Tetapi, perusahaan yang mengaryakan tenaga kerja asing wajib ajukan ijin permintaan untuk karyawan asing. Seterusnya, badan pemerintahan yang berkuasa akan mengevaluasi permintaan ini dan menyesuaikan dengan keperluan tenaga kerja di situ.
Kelompok Ijin Kerja Malaysia
Saat sebelum kerja di Malaysia, kamu harus ketahui dahulu apa tipe Employment Pass Malaysia, yakni:
Kelompok I
Permit kerja ini ditujukan untuk karyawan dengan kontrak kerja 60 bulan (5 tahun) dan upah 10.000 ringgit (US$2.410) ataupun lebih /bulan. Dengan ijin ini, karyawan bisa bawa bagian keluarga atau pendamping rumah tangga sesudah memperoleh kesepakatan. Kartu ini bisa diperpanjang sesudah masa aktif awalnya habis.
Kelompok II
Karyawan dalam kelompok ini mempunyai upah di antara 5.000 ringgit (US $ 1.200) dan 10.000 ringgit (US $ 2.410) /bulan, dengan kontrak kerja yang berjalan sampai optimal 23 bulan. Ijin ini bisa diperpanjang, dan karyawan yang mempunyai ijin ini dibolehkan bawa bagian keluarga atau pendamping rumah tangga sesudah mendapatkan kesepakatan.
Kelompok III
Karyawan kelompok III mempunyai upah di atas 3.000 ringgit (US$723) dan di bawah 5.000 ringgit (US$1.200) tiap bulannya. Mereka umumnya mempunyai kontrak kerja sampai 12 bulan. Ekstensi kartu ini cuma bisa dilaksanakan 2x, dan pemegang kartu jangan bawa bagian keluarga atau pendamping rumah tangga.
Employment Pass Sementara
Cuma masyarakat negara dari negara Indonesia, India, Kamboja, Laos, Kazakhstan, Myanmar Nepal, Bangladesh, Filipina, Turkmenistan, Vietnam, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, dan Uzbekistan yang dapat memperoleh ijin ini. Ijin ini ditujukan untuk karyawan di bagian pertanian, perkebunan, konstruksi, produksi pabrik, atau jasa. Pemilik dengan ijin ini tidak dibolehkan bawa bagian keluarga ke Malaysia.
Syarat Kerja di Malaysia
Untuk memperoleh permit kerja di Malaysia, kamu wajib terima penawaran kerja dari perusahaan Malaysia yang sudah penuhi persyaratan paket dan upah yang sudah diputuskan. Itu bermakna kamu sudah dipandang penuhi background akademik, training, dan semua kwalifikasi sama sesuai persyaratan kerja di Malaysia, termasuk sudah mempunyai 3 tahun pengalaman kerja di negara ini.
Perusahaan Malaysia itu nanti harus penuhi syarat untuk ajukan permintaan visa untuk karyawan asing dan wajib tercatat dengan cara resmi di kewenangan pengawas yang berkuasa. Menurut KBRI di Kuala Lumpur, berikut persyaratan yang berjalan untuk WNI:
- Memiliki paspor Indonesia yang tetap berlaku.
- Umur di antara 18 sampai 38 tahun. Untuk TKI PLRT, umur di antara 21 sampai 45 tahun.
- Masuk Malaysia dengan cara sah lewat Pemerintahan atau Perusahaan Eksekutor Peletakan TKI Swasta (PPTKIS – awalnya PJTKI) yang tercatat di DEPNAKER RI.
- Tanda-tangani Kontrak Kerja dengan majikan.
- Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan ongkos RM180 (untuk lelaki) dan RM190 (untuk wanita). Ongkos pemeriksaan ini dijamin oleh majikan.
- Memiliki work pass (permit kerja). Majikan akan mengurusi hal pemberian izin dan bayar ongkos /tahun (levy).
- Memiliki atau memperoleh kartu/Kad Pengenalan Karyawan Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Malaysia.
- Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya sama sesuai dalam Permit Kerja.
- Wajib meng ikuti program asuransi di Malaysia sama sesuai Workmen Compensation Act 1952.